Sukses

Polisi Sita Ribuan Butir Obat Terlarang dari Tangan Seorang Pemuda di Tangerang

Seorang pemuda, berinisial IB (33), nekat edarkan berbagai jenis obat terlarang di saat bulan suci Ramadhan. Dari tangan pelaku Sat Resnarkoba Polres Metro Tangerang, menyita lebih dari 2 ribu obat keras daftar G

Liputan6.com, Jakarta - Seorang pemuda, berinisial IB (33), nekat edarkan berbagai jenis obat terlarang di saat bulan suci Ramadhan. Dari tangan pelaku Sat Resnarkoba Polres Metro Tangerang, menyita lebih dari 2 ribu obat keras daftar G.

"Dengan rincian, sebanyak 1.600 butir obat merek Tramadol dan 1075 butir obat merk Hexymer, kami sita sebagai barang bukti," ungkap Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Rabu (29/3/2023).

IB ditangkap pada Senin, 27 Maret 2023, sekitar pukul 20.30 WIB, di rumah kontrakannya di Pertigaan KM Kelurahan Periuk Jaya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang.

Banyak laporan warga mengaku, sering ada transaksi pembelian obat-obatan keras di dalam kontrakannya. Warga pun mengaku resah dan akhirnya melaporkan ke polisi.

"Pelaku kita amankan berdasarkan hasil penyelidikan dan observasi sesuai dengan laporan masyarakat. Dan saat digeledah ditemukan barang bukti, selanjutnya di dalam rumah kontrakan pelaku didapati ribuan obat terlarang tersebut," ungkap Kapolres

2 dari 2 halaman

Pelaku Dibawa ke Mapolres Tangerang Kota

Mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dibawa ke Mapolres Metro Tangerang Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Pelaku akan dijerat dengan Pasal 196 Junto Pasal 98 Undang-undang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.